Minggu, 27 September 2009

Etika Auditor dalam menerima Bingkisan/Parcel

Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Salah satu contoh ketika seorang auditor mendapatkan sebuah bingkisan atau parcel dari salah seorang klien.
Seperti diketahui, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang para pejabat negara dan PNS menerima bingkisan atau parcel. Menurut KPK, bingkisan atau parcel tersebut merupakan salah satu bentuk gratifikasi.
Selain seorang pejabat negara dan PNS, ketika seorang auditor menerima bingkisan atau parcel itu juga dapat dikatakan salah satu bentuk gratifikasi jika tujuan seorang klien tersebut buruk yakni meminta auditor untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat ketika pendapat itu bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Karena hal tersebut dapat mengganggu independensi auditor dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.
Lain halnya ketika seorang klien memberikan bingkisan atau parcel kepada auditor dengan tujuan sebagai bentuk ucapan terima kasih yang tulus atas kerjasama yang baik. Hal itu tidak dapat dikatakan sebagai bentuk gratifikasi.
Jadi etika sebagai auditor yang baik dan menjaga independensi harus dapat menilai dan peka terhadap tujuan yang di inginkan klien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar