Menurut Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. KAP yang dibekukan diantaranya sebagai berikut:
1. AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
3. AP Drs. Dadi Muchidin di karenakan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
4. KAP Drs. Dadi Muchidin di karenakan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
5. KAP Matias Zakaria di karenakan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Drs.Soejono di karenakan tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi sejak tahun 2005-2008.
7. KAP Drs. Abdul Azis B di karenakan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.
8. KAP Drs. M. Isjwara di karenakan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin
Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.
Senin, 12 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar