Berbicara tentang kasus Bank Century tentunya menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan yang seru. Bagaimana tidak, banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena Statement dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan persetujuan dari DPR sendiri berbeda. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan pengucuran dana penyelamatan terhadap Bank Century yang terus berlanjut itu telah sesuai dengan peraturan.
Natsir Mansyur mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. "Jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai bank gagal, kok masih diberi tambahan Rp 4,9 triliun. Ini sudah tindakan pidana," kata anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar itu.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna itu disinyalir punya dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century.
Robert sendiri selaku pemilik Bank Century sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah? Jadi tidak ada alasan yang tepat menurut saya untuk mengucurkan dana bailout kepada Bank Century, karena kasus tersebut terjadi akibat perbuatan pemilik bank tersebut. Dan yang harus bertanggung jawab, seharusnya pemilik bank itu. Masalahnya apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jawabannya hanya pemerintah yang tahu..
Senin, 26 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
merit casino 2021 - Xn-O80b910a26eepc81il5g.online
BalasHapus2021-11-19 01:22.png.png. A single player 메리트 카지노 주소 casino game on the web 인카지노 with no server, so no download and no kadangpintar login needed.