Jumat, 27 November 2009

STUDI PERBANDINGAN PENGATURAN TENTANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI BEBERAPA NEGARA DALAM UPAYA PERWUJUDAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

BAB I PENDAHULUAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis bagaimana perbandingan hukum tentang pengaturan corporate social responsibility di Negara Indonesia, Australia, dan Cina terhadap upaya perwujudan good corporate governance. Tujuan tersebut juga mengkerucut pada bagaimana faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pengaturan Corporate Social Responsibility di Indonesia dalam upaya perwujudan Good Corporate Governance.

BAB II LANDASAN TEORI

A. Tinjauan Umum Tentang Perusahaan dan Etika Bisnis
1. Tinjauan Umum Mengenai Perusahaan
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: "Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".
2. Tinjauan Umum Mengenai Etika Bisnis
Etika bisnis dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip dasar etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia. Dapat juga dikatakan bahwa etika bisnis menyoroti segi-segi moral dalam hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam hal ini, unsur yang tetap mendapat tempat penting adalah kritis dan rasional.

B. Tinjauan Umum Tentang Good Corporate Governance
Di Indonesia sendiri istilah GCG biasa diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal ini, GCG kemudian didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.

C. Tinjauan Umum Tentang Corporate Social Responsibility
Kegiatan atau program Corporate Social Responsibility merupakan suatu bentuk solidaritas social perusahaan bagi masyarakat, sekaligus bermanfaat dalam membentuk citra perusahaan melalui publikasi yang tepat akan sangat membantu membangun menggalang kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan. Misi untuk mencapai profitabilitas dan kesinambungan pertumbuhan dapat ditempatkan sejalan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sehingga ada keselarasan antara kebutuhan masyarakat dan perusahaan untuk tumbuh bersama.

D. Tinjauan Umum Tentang Teori Stakeholder dan Legitimasi
1. Teori Stakeholder
Stakeholders yang biasa diartikan sebagai pemangku kepentingan adalah pihak atau kelompok yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh perusahaan.
2. Teori Legitimasi
Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat. Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat.

E. Tinjauan Umum Tentang Teori Hukum Responsif.
Menurutnya pencarian hukum responsif merupakan upaya terusmenerus yang dilakukan oleh teori hukum modern. Hukum responsive berusaha mengatasi dilema antara integritas dan keterbukaan, suatu institusi responsif mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritasnya sembari tetap memperhatikan atau memperhitungkan keberadaan kekuatan-kekuatan baru di dalam lingkungannya.

BAB III METODE PENELITIAN
Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis data yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan perbandingan (Comparative Approach).

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dalam pola pengaturan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dari setiap negara memang berbeda termasuk Indonesia, Australia, dan Cina. Bahkan dalam pengaturan CSR ditingkatan internasional masih berupa guidelines/standart dan sifat dari pedoman tersebut hanya sukarela, tidak ada hukum yang mengatur secara mengikat. Namun banyak negara-negara barat yang patuh dan mengadopsi prisnsip-prinsip tersebut karena melihat kondisi-kondisi perusahaan yang berdiri di negara-negara tersebut harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan mereka.
Di Indonesia pengaturan CSR mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada awalnya pelaksanaan CSR yang bersifat sukarela menjadi sesuatu yang wajib yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu pengaturan yang diterapkan di negara Indonesia, Australia, dan Cina yang terbentuknya pun tidak terlepas dari adanya teori legitimasi, teori stakeholder dan teori hokum responsif. Hal tersebut digunakan untuk pelaksanaan pengaturan CSR di Indonesia agar terwujud program-program yang berkelanjutan (Sustainable Program) sebagai komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance.

Sumber :
TESIS
ROSITA CANDRA KIRANA
NIM : S320208008

UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar